Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melantik 1.618 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan serentak 2024 se Kabupaten Mojokerto.
Pelantikan dipusatkan di masing – masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se – Kabupaten Mojokerto berlangsung selama dua hari, dari 3 - 4 November 2024.
Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Syifauddin mengatakan, PTPS itu merupakan hasil perekrutan sebelumnyayang dilakukan Panwascam.
Keseluruhan untuk jumlah PTPS di Kabupaten Mojokerto berjumlah 1.618 orang tersebar di seluruh TPS di 18 Kecamatan, dan setiap TPS itu ada satu petugas PTPS Pemilihan serentak
“Pelantikan semua PTPS itu dilakukan seluruh panwascam. Kami dari Bawaslu melakukan monitoring sekaligus memberikan pembekalan kepada petugas PTPS yang telah dilantik disemua kecamatan,” ucapnya, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu petugas PTPS juga mendapatkan pembekalan berguna sebagai salah satu dasar agar PTPS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik serta maksimal sesuai dengan aturan berlaku.
“Diharapkan agar semua PTPS dapat meningkatkan koordinasinya dengan Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ada diwilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Pelantikan PTPS di Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada Serentak 2024. -Foto : dok. Bawaslu Kabupaten Mojokerto-
Ia menambahkan, seluruh PTPS Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto ini harus memahami regulasi dan juga fungsinya sebagai pengawas di TPS tersebut. Mengingat untuk petugas PTPS Pemilihan serentak itu juga akan melaksanakan tugasnya selama satu bulan.
“PTPS juga harus mem video semua setiap siapa saja yang berada di dalam TPS. Sedangkan masa kerja PTPS ini terhitung satu bulan, mereka sudah mulai melakukan kerja-kerja pengawasan," tandasnya.
BACA JUGA:Angin Kencang Disertai Hujan Rusak 8 Rumah di Jetis Mojokerto
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pemilihan Serentak 2024, Kapolres Mojokerto Kota Cek Gudang Logistik KPU
Petugas PTPS dilantik ini sebelumnya sudah memenuhi dua kali kebutuhan saat pendaftaran, hal ini sesuai instruksi jika ada kendala dari petugas PTPS tidak sanggup makan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Perlu diketahui besaran gaji PTPS Pemilihan serentak 2024 sebesar Rp 800.000 per orang per bulan, dan masih ditambah lagi uang transport jika ada bimtek, rakor atau raker.