BACA JUGA:Tok! UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Naik jadi Rp 4.856.026
“Pada tanggal 12, kami bisa memperbaiki. Tapi kalau urusan Siskadeka, kami tidak bisa ikut campur. Karena adalah KPU RI by sistem," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori menegaskan, masalah ini merupakan kesalahan teknis yang tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi suara.
“Kesalahan ini hanya teknis. Kami akan koordinasikan dengan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permasalahan di Sikadeka,” tambahnya.