Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024.
Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Gedung Mahkamah Konstitusi -Foto : Pinterest-
Saldi menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 adalah 103.663 suara sebagaimana 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 20.732.592 suara.
Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (6.743.095 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (12.192.165 suara) adalah 5.449.070 suara atau 26,3 persen sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 0,5 persen tersebut
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Alokasikan Rp 25 Juta untuk 7 Rumah Terdampak Angin Puting Beliung di Ngoro
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara; Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara (Pihak Terkait atau paslon peraih suara terbanyak), serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara (Pemohon). Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.