Petugas Gabungan Bongkar 7 Warung Penyedia Fasilitas Prostitusi di Mojokerto

Kamis 27-03-2025,12:30 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Petugas gabungan melakukan pembongkaran warung - warung menyediakan fasilitas prostitusi di dua kecamatan di Mojokerto. Hasilnya ada 7 warung dibongkar akibat melanggar perda. 

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polsek Mojosari dan Pungging, Koramil, Pemdes Ngrame dan Randubango, serta PLN. 

Warung-warung tersebut dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tramtibumas).

Pembongkaran dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 pagi menyasar dua wilayah, yaitu Desa Ngrame di Kecamatan Pungging dan Desa Randubango di Kecamatan Mojosari.


Petugas meninjau langsung warung-warung penyedia prostitusi yang hendak dibongkar-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menggelar musyawarah dengan warga di dua desa tersebut dan memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik warung.

"Penertiban ini sesuai dengan Perda Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tramtibumas. Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan musyawarah dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali," jelasnya, Kamis, 27 Maret 2025. 

BACA JUGA:152 Juta Orang Mudik, Menag Keluarkan SE Agar Masjid di Jalur Mudik Sediakan Fasilitas Istirahat

BACA JUGA:Simak Tips Meninggalkan Rumah dengan Aman Selama Ditinggal Mudik

Pembongkaran warung di Desa Ngrame, Pungging, dilakukan terhadap lima warung, yaitu warung Slamet Untung 1, dan 2. Kemudian warung Nur Akadah, warung Mislan, dan warung Ponadi. 


Petugas gabungan membongkar warung-warung penyedia prostitusi-(Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Sedangkan di Desa Krembungdumpul, Desa Randubango, Mojosari, dua warung yang dibongkar adalah milik Darip, dan Puji Alaini. 

"Seluruh proses pembongkaran ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing instansi terkait serta para pemilik atau pengelola warung hadir," tambahnya.

Kategori :