Terpisah, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno membenarkan adanyaa laporan dugaan penggelapan box freezer mobil. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Iya betul, kami terima sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya akan kita proses ke penyelidikan," tambahnya.
Perlu diketahui, Bagus Lukita Adhi sebelumnya terseret kasus penggelapan BPKB truk Isuzu Elf milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK). Truk dibeli secara tunai seharga Rp 384 juta oleh PT DKLK tiba-tiba ditarik debt collector (DC) di Jakarta pada Maret 2025.
BACA JUGA:Pemkab Jember Siapkan Lanjutan Pencarian Korban Laka Laut pada 3 Juli 2025
Bagus dituding menggelapkan BPKB truk dan menggadaikannya ke BFI Finance dengan membuat dokumen palsu berupa kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak kendaraan.
Ia mengajukan kredit senilai Rp 100 juta, dengan cicilan Rp5,9 juta per bulan selama 2 tahun. Namun ia hanya mampu membayar selama 5 bulan dan kemudian menunggak hingga akhirnya DC turun tangan.
Truk tersebut berhasil diamankan polisi di Mapolda Metro Jaya dan kasusnya mencuat ke publik. Setelah laporan dicabut oleh General Manager PT DKLK, Andrew, dan perusahaan menerima kembali truk beserta BPKB-nya, penyidik Polres Mojokerto Kota menggelar mekanisme restorative justice (RJ).
“Ada cabut laporan dari pelapor dan hak-hak pelapor sudah dikembalikan. Lalu dilakukan gelar, pelapor dan tersangka sepakat RJ,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria, saat itu.