Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang perempuan berinisial DR (33) warga Desa Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan pencabulan dengan kekerasan dan pemaksaan terhadap sesama jenis di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sooko.
Korban diketahui berinisial MZ (35), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Aksi pelecehan tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di kamar kos di Jalan Kharisma, Perum Griya Asri Blok G 04, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, korban awalnya datang ke kos pelaku atas permintaan DR. Saat itu korban datang bersama dua orang temannya.
BACA JUGA:21.000 Warga Jombang Rawan Kehilangan Fasilitas Jamkes Gratis
BACA JUGA:Edukasi Tumbuh Kembang Siswa, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk Sosialisasi Pencegahan Stunting
“Saat korban dan dan satu temannya masuk, pelaku sedang dipijat. Setelah tukang pijat pergi, pelaku mengunci pintu dan mengambil cutter lalu mengancam korban,” ujarnya, Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaku kemudian menodongkan cutter dan menyuruh korban membuka celananya. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan membuka paksa dengan cutter.
Karena takut, korban membuka celana sendiri. Selanjutnya, pelaku melepas paksa pakaian korban, menyuruh korban berbaring, dan melakukan pencabulan.
Aksi itu berakhir saat korban berteriak karena kesakitan dan terdengar oleh teman satunya yang berada di luar kamar. Temannya kemudian masuk ke kamar, dan pelaku menghentikan perbuatannya.
“Korban dan temannya langsung kabur dari lokasi, dan kemudian melapor ke Polres Mojokerto,” jelasnya.
Polisi segera mengamankan pelaku DR dan menyita sejumlah barang bukti berupa cutter warna kuning, pakaian korban, serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai jerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.