Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Pelaku pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota perguruan pencak silat berhasil, diamankan Polres Mojokerto Kota, Senin (30/10/2023). Pelaku berjumlah enam orang, empat di antaranya masih berstatus pelajar.
Korban bernama DW (19) warga asal Gresik salah satu dari anggota rombongan tersebut mengalami luka serius akibat kejadian itu.
Sebelumnya telah terjadi aksi demo salah satu perguruan pencak silat ke Mapolres Kabupaten Mojokerto pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengawal peserta demonstrasi agar kembali ke rumah masing-masing dengan rute dari Mojosari ke barat melewati perempatan Terminal Kertajaya Kota Mojokerto kemudian belok ke utara melalui By Pass, dan belok ke kiri melewati depan PT Ajinomoto.
Baca Juga: Ratusan Pesilat Kera Sakti Datangi Mapolres Mojokerto
"Rombongan dari perguruan yang sebelumnya demo di Polres Kabupaten Mojokerto inj pecah dari rombongan karena belok kiri ke sebelah SPBU Kenongo kemudian putar balik ke arah timur menuju depan PT Ajinomoto dan belok kiri lagi sebelah timurnya PT Ajinomoto," ucapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Mojokerto Kota, Selasa (31/10/2023).
Supriyono menceritakan, tepat di depan Rico Laundry tiba - tiba dari arah belakang dikejar oleh enam orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor dan langsung memotong laju sepeda motor. "Pelaku ada enam orang, dan empat diantaranya masih berstatus pelajar," bebernya.
Adapun peran masing - masing pelaku yakni, WL (25) menghadang dan memukuli korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, mereka memukuli korban dengan keras. MH (20) mengancam korban dan memukulnya sebanyak dua kali.
AJ (17) memberi informasi tentang rombongan yang akan melewati PT Ajinomoto, memukuli kepala korban dua kali, dan membawa batu untuk melempar.
YN (16) melakukan pemukulan terhadap korban lain sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong dan membawa alat mirip palu.
AB (17) memepet korban dari sebelah kanan dengan sepeda motor dan memukul korban satu kali, sementara FR (17) memukuli korban CD di pelipis sebanyak satu kali.
Setelah kejadian tersebut, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan intensif dengan melakukan analisis dan mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
"Pada pukul 02.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mendapatkan informasi yang mengarah keberadaan para pelaku," ungkapnya.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Jalan Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam tindakan tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti saat di amankan yaitu, empat unit sepeda motor, 14 buah pecaha batu, satu buah sandal cepit warna hitam, 3 unit handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, 1 buah topi, dan 1 buah alat pemukul seperti palu berwarna hitam," tandasnya.
Kedua pelaku MH dan WL bakal dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sedangkan empat pelaku yang di bawah umur dan masih pelajar akan di kenakan bimbingan morol dan dipanggil orangtuanya. "Korban DW beransur membaik dan sudah pulang kerumahnya," terangnya.