Pemkot Mojokerto Jamin Tenaga Non ASN Masih Bisa Bekerja

 Pemkot Mojokerto Jamin Tenaga Non ASN Masih Bisa Bekerja

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam Rapat Paripurna-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Wali kota Ika Puspitasari menegaskan rencana pengadaan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto melalui sistem penyedia jasa pihak ke-tiga (out sourcing) belum akan diberlakukan di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2023) malam.

"Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk tenaga non-ASN tetap dianggarkan pada masing-masing OPD sama seperti Tahun Anggaran 2023, dan kontraknya dilakukan oleh Kepala OPD masing-masing tidak menggunakan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing)," ujar wali kota.

Sedangkan, sebagai pilot project, diketahui puluhan non-ASN di Bagian Umum Setda Kota Mojokerto belum lama ini telah menandatangani kontrak sebagai tenaga outsourcing. Hal tersebut dipastikan tidak akan berlanjut di tahun depan.

"Bagi OPD yang sudah terlanjur berkontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja, akan dikembalikan seperti semula," terang wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Mengingat Pada BAB XIII, Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASNmenyebutkan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sementara, hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya.

Dengan demikian, pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan tenaga non-ASN melalui Kontrak Perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya Regulasi Teknis yang mengatur penataan Pegawai Non-ASN dari kementerian yang berwenang.

Sebagai informasi, untuk memastikan tidak ada spekulasi terkait kebijakan tersebut, Pemkot juga telah melakukan sosialisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo dengan mengundang Asisten, seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan perwakilan tiga non-ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkot di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Selasa (21/11) lalu. (*)

 

Sumber:

b