Regulasi Perlindungan Konsumen Jual Beli Online di Mojokerto Belum Ada
Ilustrasi perdagangan elektronik-Fixabay-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pelaku jual beli online atau perdagangan elektronik atau electronic commerce (e-commerce) dengan tumbuhnya toko online, kini semakin tak terbendung. Baik dalam skala lokal maupun nasional dan internasional.
Namun di daerah, regulasi memberikan perlindungan kepada pelaku jual beli online belum tersedia. Regulasi atau payung hukum masih ikut UU ITE maupun kesepakatan ada di dua pihak terkait.
"Jual beli online tidak ada pertemuan secara fisik antara penjual dengan pembeli sebagai ciri khas. Meski ada juga yang melalui pesan antar atau bayar saat pesanan tiba," ucap Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Heri Setiyawan, Jum'at (8/12/2023).
Heri menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai support sistem terhadap UMKM supaya bisa masuk di online shop.
"Jadi untuk meningkatkan penjualan dan omzet kami memberikan kesempatan UMKM untuk bisa masuk dan membantu fasilitas, salah satunya mengundang beberapa platform marketplace seperti, Tokopedia dan sejenisnya untuk bisa datang ke Mojokerto yang nantinya bisa mengedukasi ke UMKM," terangnya. (*)
Terkait regulasi perlindungan konsumen untuk hari ini memang belum ada namun acuannya menggunakan UU ITE. Jadi saat ini arahnya lebih ke perlindungan konsumen solusinya ada di UPT Perlindungan Konsumen Provinsi Jatim.
"Kami hanya memberikan fasilitator. Rencananya akan ada UPT Perlindungan Konsumen dari Provinsi Jatim ke Kota Mojokerto untuk mengedukasi terkait dengan perlindungan konsumen salah satunya online," ujarnya.
Saat ini jika terindikasi ada penyimpangan atau penipuan akan diatasi sesuai tupoksi stakeholder terkait. Misalnya penipuan maka akan diurus kepolisian dan lainnya.
“Saat ini undang- undang transaksi elektronik memang sudah ada. Meski belum ada regulasi ditingkat lokal,” tambahnya.
Sumber: