Bawaslu Mojokerto Gelar Sidang Administrasi Cepat Tanggapi Dugaan Kecurangan Caleg Demokrat di 4 TPS

Bawaslu Mojokerto Gelar Sidang Administrasi Cepat Tanggapi Dugaan Kecurangan Caleg Demokrat di 4 TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal (tengah). -Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan sidang administrasi cepat di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Jumat (24/2/2024) malam.

Hal ini menindaklanjuti laporan calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tetkait dugaan kecurangan di empat TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan. 

Sidang menghadirkan pelapor dan saksi sesuai dengan ketentuan perbawaslu 8 yang mengatur bidang administrasi cepat. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan hasilnya berupa putusan yang merekomendasikan KPU menginstruksikan penghitungan di TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon saat Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Itu yang pertama, jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut, maka seluruh TPS di Desa Temon akan dihitung ulang. Jadwalnya penghitungan langsung (kemarin malam, red) di 4 TPS Desa Temon," ucapnya.

Untuk jenis pelanggaran ini pihaknya masih menelusuri dan mengkaji karena kalau pidana pemilu ini melibatkan sentra Gakkumdu.

“Sentra Gakkumd  terdiri dari 3 kelembagaan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya. 

Rekomendasi ini diberikan setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dari pelapor, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi terkait dugaan kecurangan. 

 

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menjelaskan, laporan dugaan kecurangan di empat TPS yang dilaporkan Caleg Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Dapil 3 tersebut masuk dalam syarat perbaikan (sarper). 


Rekapitulasi suara di Kecamatan Trowulan masih berjalan sampai malam. (Foto : Fio Atmaja)-Fio Atmaja-

“Untuk laporan yang masuk kategori sarper tidak membutuhkan kajian karena masih berlangsung penanganan pelanggaran. Karena tahapan masih berlangsung (proses rekapitulasi penghitungan suara). Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto merekomendasikan hitung ulang di 4 TPS yang dilaporkan itu,” ungkapnya. 

Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. 

Caleg dari Partai Demokrat melaporkan dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut terjadi di TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. (*)

Sumber:

b