HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

KUA Akan Catat Nikah Semua Agama, Masih Tunggu Intruksi Pemerintah

KUA Akan Catat Nikah Semua Agama, Masih Tunggu Intruksi Pemerintah

KUA di Kecamatan Jetis Mojokerto. -Foto : Andri for Disway Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pencatatan nikah semua agama. Ia menyampaikan pernyataan itu saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam (Bimas) Kementerian Agama, Jumat (23/2/2024).

Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali menjelaskan, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih mendalam lagi. Ia menyebutkan bahwa regulasi masih dibutuhkan jika memang wacana tersebut diterapkan.

“Memang ada rencana itu, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama. Namun masih perlu upaya kajian mendalam terutama regulasi yang akan berlaku jika wacana tersebut benar-benar diterapkan di seluruh KUA, terutama di daerah” terangnya, Selasa (27/2/2024).

Mukti melanjutkan, wacana tersebut termasuk dalam 14 rencana aksi pasca Rakernas rampung. Selain revitalisasi KUA, rencana aksi dalam Rakernas tersebut antara lain penajaman revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, kajian dan analisis pembayaran Jasa Profesi untuk Penghulu, termasuk bidang lain seperti zakat dan wakaf serta bidang penerangan agama Islam.

“Harapan Kementerian Agama agar data-data pernikahan semua agama bisa terintegrasi dengan baik. Apalagi selama ini data nikah dari agama selain Islam tidak dicatat oleh KUA. Jadi hal itu sebagai upaya revitalisasi dari KUA sendiri,” bebernya.

Menurutnya, revitalisasi KUA akan bisa mengembalikan fungsi dari KUA bukan hanya sebatas pelayanan pencatatan nikah saja tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.

KUA sendiri memiliki fungsi Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

Fungsi KUA bukan hanya terkait nikah namun memiliki fungsi banyak, yakni pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Selain wacana KUA digunakan sebagai tempat catatan nikah semua agama, upaya revitalisasi KUA selanjutnya diharapkan melayani kegiatan dari umat beragama selain Islam.

“Selanjutnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun seluruh rencana aksi tersebut akan kami kabarkan bila aturan atau regulasi resmi telah turun. Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi dari pusat,” tambahnya. (*)

Sumber:

b