Pemkot Mojokerto Gencarkan Layanan Tera dan Cek BDKT Gratis

Pemkot Mojokerto Gencarkan Layanan Tera dan Cek BDKT Gratis

Pj Wali Kota Mojokerto meninjau layanan tera di SPBU--Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pemkot Mojokerto gencarkan layanan tera dan cek BDKT gratis tanpa biaya. Komitmen tersebut disampaikan Pj Wali kota Mojokerto untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen.

Pihaknya menginstruksikan pada Diskoperindag Kota Mojokerto untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),  dan Satuan Ukur (SU). 

Ia meminta dimaksimalkan terutama di pasar tradisional dan SPBU. Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang dibeli sudah sesuai takaran. 


Pengawasan BDKT di salah satu supermarket di Kota Mojokerto beberapa hari lalu.-Fio Atmaja-

“Layanan ini kami gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen dirugikan," katanya, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, dengan melakukan Tera Ulang, akan diketahui jika ada alat timbang/alat ukur mengalami perubahan diakibatkan penggunaan berulang kali. 

Layanan tera ini tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada,” tegasnya. 

Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP),  dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang berkerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. 


Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra. -Fio Atmaja-

Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan, untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan. 

“Pengawasan BDKT ini ada dua ketentuannya. Yang pertama adalah pelabelan kuantitas, kedua adalah kebenaran kuantitas. Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi,” terangnya usai melakukan pengecekan BDKT pada salah satu toko retail di Kota Mojokerto pada Rabu (28/2/2024).

Kepada para pelaku usaha di Kota Mojokerto ia berpesan agar secara berkala melakukan tera ulang untuk alat-alat ukur yang dimiliki. 

“Buat masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya. (*)

Sumber:

b