KPU Membuka Seleksi Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pilkada 2024

KPU Membuka Seleksi Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pilkada 2024

KPU Kota Mojokerto saat menggelar sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 lalu-Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Mojokerto, Mohamad Awaludin Zahroni, Senin (22/4) mengatakan seleksi untuk PPK dan PPS tersebut dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI no 476/2024 tentang Metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

Sesuai dengan keputusan KPU RI tersebut maka, pembentukan  PPK dan PPS melalui seleksi terbuka. 

''Jadi kita adakan seleksi terbuka lagi, buka assesmen dari PPK, PPS Pemilu 2024 lalu,''kata Roni, sapaan akrab Divisi Sosdik Parmas KPU Kota Mojokerto ini. Ia juga menjelaskan jika PPK dan PPS pemilu 2024 lalu sudah habis masa jabatannya pada 4 April 2024 lalu. 


Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro bersama Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM M awaludin Zahroni Cek Gudang Logistik KPU Kota Mojokerto-Foto : Disinfokom Kota Mojokerto-

Untuk pendaftaran PPK Pilkada serentak 2024 ini akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.

“Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” terangnya.

Ia menambahkan untuk Pilkada serentak mendatang KPU Kota Mojokerto tenaga yang dibutuhkan meliputi 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS. Sedangkan untuk persyaratan sama seperti Pemilu sebelumnya.

BACA JUGA:Memitigasi Permasalahan yang Muncul Saat Pungut Hitung, KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi

“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” jelas Roni.

BACA JUGA:Angka Partisipasi Masyarakat Kota Mojokerto dalam Pemilu Melebihi Target Nasional

BACA JUGA:Dari Hasil Rekapitulasi Kota, PDIP Menjadi Pemenang Pemilu 2024 di Kota Mojokerto

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengimbau bagi warga Kota Mojokerto yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk ikut secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” tuturnya pada Senin (22/4/2024).

Sumber:

b