Polisi Berhasil Mengamankan 3 Orang Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto

Polisi Berhasil Mengamankan 3 Orang Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto

3 orang komplotan penggelapan mobil berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota. -Foto : Humas Polres Mojokerto Kota-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan kelompok penggelapan mobil rental dengan modus untuk digadaikan ke penadah, mereka berjumlah 3 orang.

Identitas 3 orang berhasil diamankan yakni MA (47), warga Desa Cemeng Bakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Kemudian DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang.

Sedangkan korbannya adalah DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

BACA JUGA:Pencurian Motor di Kutorejo Mojokerto, Dua Pelaku Curanmor Tertangkap CCTV

BACA JUGA:Polisi Tangkap Penjual dan Penadah Motor Hasil Curian di Trawas Mojokerto

"Awal mula kejadian tersebut adalah ketika tersangka DY menyewa mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny.

Setelah menyewa mobil tersebut dari korban, DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA Rp 12 juta.

MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE, sedangkan DY beralasan mobil tersebut miliknya.

BACA JUGA:Kades Rejosari dan Kasun Lebaksari Mojokerto Ditahan Terkait Kasus Penggelapan Uang Milik Warganya

BACA JUGA:Dua dari Empat Pencuri Truk di Gondang Diringkus Polres Mojokerto

"DY dan RE berjanji bakal mengambil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, sampai saat ini, kedua tersangka tak mengambil mobil Honda Brio itu," tambahnya.

Tak mau rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain Rp 13,5 juta. Sedangkan mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"RE lebih dulu diamankan. Sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota," tandasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber:

b