Maju Cabup Mojokerto Lewat Jalur Independen Harus Kumpulkan 63.445 KTP Dukungan
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar sosialisasi tahapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024, di Lynn Hotel Kota Mojokerto, Minggu (5/5/2024).-Foto : Fio Atmaja-
BACA JUGA:Masih Menunggu PKPU, Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 27 Januari 2024
BACA JUGA:Gus Barra Serahkan Dokumen Pendaftaran Calon Bupati Mojokerto 2024 ke PAN
UU nomor 10 tahun 2014, tentang tenaga pakar atau ahli di lingkungan KPU diubah dengan PKPU nomor 16 tahun 2016 dan PKPU nomor 2 tahun 2022. PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pilgub, pilbup, dan pilwali.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menambahkan, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
BACA JUGA:Tercatat Sebagai Pendaftar Pertama, Gus Barra Ambil Formulir Bacabup di PDIP Mojokerto
BACA JUGA:Partai Gerindra Beri Sinyal Kuat Dukung Gus Barra Sebagai Calon Bupati Mojokerto
Selain itu jika syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku, berkas syarat dukungan akan otomatis lolos.
“Jangan sampai nanti setelah diverifikasi faktual ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi semua dibuktikan dengan fotokopi KTP saja. Berlaku sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” imbuhnya. (*)
Sumber: