Dinkes PPKB Kota Mojokerto Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi IRTP

Dinkes PPKB Kota Mojokerto Gelar Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi IRTP

Pj Wali kota Mojokerto bersama peserta pelatihan pembuatan kue kering. Selain mengadakan beragam pelatihan olahan pangan, Pemkot Mojokerto juga mendorong pelaku usaha rumahan, UMKM untuk mengikuti Penyuluhan Kelayakan Pangan. Sehingga produk yang dihasilk-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pemkot Mojokerto melalui Dinkes PPKB Kota Mojokerto bakal menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku usaha tentang pengolahan makanan yang baik sesuai persyaratan kesehatan dan standar mutu pangan olahan.

"Kami sangat mendorong, agar pelaku usaha rumahan, UMKM, bisa ikut penyuluhan ini. Karena ini akan menjadi nilai tambah bagi produk yang dipasarkan," ujar Pj Wali kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Senin (6/5/2024).

Mengingat penyuluhan ini menjadi salah satu tahapan bagi para pelaku usaha rumahan / UMKM bidang makanan dan minuman jika ingin mengajukan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Produk dengan nomor izin PIRT tentu kemudian akan lebih diminati oleh konsumen. Karena telah melalui sejumlah tahapan penilaian untuk memastikan kualitas produk yang dipasarkan.

BACA JUGA:Gemar Berbagi, Ingin Berdayakan UMKM

BACA JUGA:Batik Fashion Fair 2023 Fasilitasi Pelaku UMKM Jatim Promosikan Produk Unggulan

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Diskopukmperindag Kota Mojokerto Usulkan Kendaraan Khusus Tera Ulang

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan PPKB, para pelaku usaha yang berminat mengikuti penyuluhan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya fotocopy KTP (bukti berdomisili di Kota Mojokerto), fotocopy NPWP, NIB, sarana produksi di wilayah Kota Mojokerto, serta memiliki akun OSS PIRT dari DPMPTSP.

"Pendaftaran gratis. Cukup dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan PPKB kota Mojokerto, Jalan Pahlawan no.42, Pintu 3 Bidang pelayanan Kesehatan," ujar Kepala Dinkes PPKB dr. Farida Mariana.

Lebih lanjut, Dinkes PPKB menyediakan kuota bagi 40 orang pelaku usaha. Saat ini, kuota telah terisi 10. Sementara untuk pelaksanaan pelatihan nantinya akan dilaksanakan di bulan Mei, setelah kuota terpenuhi.

Para pengusaha yang dapat mendaftarkan diri adalah mereka yang memiliki produk dengan masa simpan lebih dari 7 hari, penyimpanan di suhu ruang, dan termasuk dalam 15 kategori pangan.

"Ada kategori hasil olahan daging kering, perikanan, unggas dan telur, buah, sayur, rumput laut, biji-bijian, tepung, atau bumbu dan rempah, dan sebagainya," papar dr Farida. (*)

Sumber:

b