banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pintu Jalur Perseorangan Calon Wali Kota Mojokerto Sudah Tertutup

Pintu Jalur Perseorangan Calon Wali Kota Mojokerto Sudah Tertutup

Tepat pukul 24.00 KPU Kota Mojokerto menutup pendaftaran jalur perseorangan calon wali kota Mojokerto-Foto : Dokumentasi KPU Kota Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Sempat muncul nama Fatoni Nawawi, Ketua KPU Kota Mojokerto periode 2013-2018 akan mendaftar untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada serentak 2024, namun hingga batas akhir yang ditentukan KPU Kota Mojokerto pada 12 Mei 2024, pendaftar calon perseorangan nihil. 

''Kami sudah melakukan sosialisasi dan mendorong berbagai pihak untuk runing dalam Pilkada Kota Mojokerto dari calon perseorangan, namun hingga batas akhir pendaftaran perseorangan pada 12 Mei 2024, tidak ada satupun warga yang mendaftar,'' terang Tri Widya Kartiksari, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Mojokerto, kepada Disway (13/5). 

BACA JUGA:Ingin Maju Pilwali Kota Mojokerto? Catat Tanggal Pendaftarannya ke KPU : 27 Agustus-21 September

Dengan demikian, kata Triwidya,  di Kota Mojokerto sudah fiks tidak ada calon Wali Kota  yang maju lewat jalur independet atau perseorangan. ia menyampaikan KPU Kota Mojokerto resmi menutup pendaftaran perseorang tersebut pada pukul 00.00 menjelang 13 Mei 2024 dini hari.


Proses pendaftaran calon perseorangan juga diawasi Komisioner Bawaslu Kota Mojokerto, Ery yang ditemui langsung Komisioner KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari-Foto : Dokumentasi KPU Kota Mojokerto-

Dalam hal ini KPU Kota tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran perseorangan ini , karena dalam PKPU tidak diatur hal ini. ''Sudah resmi kita tutup, dan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran,'' kata Triwidya.

Ia menjelaskan, selain tak ada yang menyerahkan berkas dukungan, KPU Kota Mojokerto juga tak pernah mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan (silon). ’’Nihil. Sama sekali tidak ada yang meminta akun itu,’’ jelas dia.

Akun silon, jelas Widya, menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan bakal pasangan di jalur perseorangan ini. Karena, seluruh berkas dukungan harus diunggah melalui situs resmi KPU RI tersebut. ’’Semua proses sudah paperless,’’ tegasnya.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Golkar Resmi Dukung Ning Ita sebagai Calon Wali Kota Mojokerto

BACA JUGA:Maju Pilwali Mojokerto 2024, Ning Ita Daftar ke Partai Nasdem

BACA JUGA:Dok! KPU Kota Mojokerto Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Kota Mojokerto

Pendaftaran jalur perseorangan ini lebih dulu dibuka, dibanding calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung oleh partai politi. Jalur perseorangan telah dibuka sejak 8 - 12 Mei 2024. Namun ternyata nihil oendaftar. Jika ada  pendaftar calun perseorangan maka harus mengumpulkan 10.463 dukungan dari warga Kota Mojokerto yang sedikitnya tersebar di dua Kecamatan. 

Dengan demikian KPU Kota segera bersiap menerima pendaftaran Cawali dan cawawali yang diusung partai politik pada 27 Agustus -21 September 2024. (*)

 

Sumber:

b