Jelang Iduladha, Pemkot Mojokerto Awasi Lalu Lintas dan Kesehatan Hewan Kurban
Mas Pj Wali Kota Mojokerto melakukan sidak di pasar hewan jelang Idulaha 2024-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Menjelang Iduladha 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) akan memperketat pemantauan dan pengawasan Kesehatan hewan kurban.
“Untuk pengawasan lalu lintas hewan kan sudah ada aturan yang jelas, tidak harus momen Iduladha. Ketika hewan masuk ke Kota Mojokerto harus ada ijin pemasukan, surat keterangan Kesehatan hewan, begitupun hewan keluar,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro, Selasa (14/5).
Namun, Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini mengatakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Pemkot Mojokerto akan memperketat pengawasan terhadap Kesehatan hewan kurban mendekati Iduladha 2024.
Pj Wali Kota bersama jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan melinta langsung kesehatan hewan kurban menjelang Idulaha-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-
“H-7 Iduladha apabila lapak – lapak penjual hewan kurban sudah mulai berdiri kami akan keliling lakukan pengecekan kesehatan hewan kurbannya,” jelas Mas Pj.
Meski Kota Mojokerto Zero Reported Case PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sejak tahun 2022 hingga saat ini, vaksinasi PMK berkelanjutan tetap dilakukan.
“Sebagai upaya preventif vaksinasi PMK berkelanjutan tetap kita lakukan, sembari kita lakukan edukasi ke peternak lokal terkait kesehatan hewan,” bebernya.
BACA JUGA:Perjuangan Pedagang Kerupuk Keliling di Mojokerto Naik Haji Bersama Istrinya, Nabung Selama 13 Tahun
BACA JUGA:Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Residivis Jambret iPhone, Salah Satu Baru Bebas dari Lapas
BACA JUGA:Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Jadi Pelajaran, Pemkot Mojokerto Luncurkan SIRAMAHKERTO
Meski wabah PMK di Jawa Timur juga telah terkendali, Mas PJ tetap meminta seluruh panitia kurban dan takmir masjid di Kota Mojokerto tetap hati-hati dalam memilih hewan kurban.
“Saat memilih hewan kurban khususnya menedatangkan dari luar daerah, harus dilengkapi dengan surat Kesehatan hewan,” pesannya. (*)
Sumber: