Pemkab Mojokerto Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BMD

Pemkab Mojokerto Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BMD

Pemkab Mojokerto Sosialisasi Penerapan Aplikasi E-BMD-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD)  yang berlangsung di aula Hotel Arayanna Trawas, Senin (10/6/2024).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, Inilah Kegiatan DLH Kabupaten Mojokerto

Pelaksanaan sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto ini turut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Barang, Direktur BUMD, Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Turut hadir beberapa narasumber yakni Kasubdit BMD Wilayah 1 Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Amanah dan Dosen Universitas Diponegoro, Kota Semarang Haryanto.

Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti menjelaskan, saat ini pengelolaan keuangan berbasis elektronik termasuk pengelolaan BMD menyesuaikan Peraturan Pemerintah 12 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

BACA JUGA:Wujudkan Zero Stunting, Mas Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tak Segan ke Posyandu

Maka dari itu, SDM dituntut bisa melaksanakan tertib administrasi pengelolaan BMD yang sangat menentukan kualitas LKPD. Sehingga diperlukan inovasi dan percepatan dalam mewujudkan akuntabilitas dalam LKPD.

"Aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan SIPD ditingkatkan menjadi SIPD RI. Saat ini aplikasi Simbada Go menyesuaikan dengan migrasi ke aplikasi e-BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021, untuk mendukung pengelolaan BMD yang akuntabel," jelas Miek.

Ia mengatakan, yang menjadi perhatian BPK RI adalah kewajaran pencatatan atribut pada kartu inventaris barang, sehingga mempengaruhi nilai atas aset yang diperoleh, pengamanan dan pemanfaatan aset yang dikuasai perangkat daerah dalam hal ini Kepala OPD sebagai pengguna barang, serta keberadaan fisik aset sesuai dengan pencatatannya.

BACA JUGA:Ngopi Bareng Bupati Bersama Karang Taruna Kecamatan Mojosari, Bahas Isu Pengelolaan Sampah

"Selain BPK RI, terdapat area intervensi MCP KPK RI tentang pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto, yang  juga harus memenuhi dokumen screenshot pencatatan aset berupa menu-menu laporan BMD sesuai Permendagri 47 Tahun 2021 yang terdapat pada e-BMD," bebernya.

BACA JUGA:Bupati Mojokerto Tekankan Setiap Sekolah Wajib Laksanakan Program Trias UKS

Dari hal tersebut dalam sudut pandang MCP KPK RI atas BMD yang tidak tercatat, Mieke juga menjelaskan dapat berpotensi penyalahgunaan BMD yang kemudian berakibat terjadinya kerugian keuangan daerah. Ia juga menambahkan, MCP KPK RI juga menekankan sinergitas rekonsiliasi atau pencocokan data keuangan dan aset pada OPD, hal ini untuk menghindari kurang optimalnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD teknis sehingga mengakibatkan BMD tidak tercatat.

Sumber:

b