Warga Mojokerto Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hingga Rp 2 miliar
Para korban investasi bodong saat menunjukkan bukti - bukti pelaporan.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Puluhan warga Mojokerto jadi korban penipuan berkedok investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat investasi itu mencapai Rp 2 miliar.
Data yang dihimpun Disway Mojokerto menunjukkan ada 70 orang dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Investasi bodong senilai Rp 2 milyar tersebut menyeret pasutri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Dinoyo, Jatirejo, Mojokerto.
Salah satu korban, Annisa Dwi (24) mengatakan, kerugian dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp 38 juta hingga Rp 250 juta per orang.
BACA JUGA:Menaker RI : Pendidikan Vokasi Disiapkan untuk Masuk Dunia Kerja
"Modusnya, para korban diiming-imingi keuntungan sebesar 30-50 persen per 10 hari sebagai kompensasi atas modal yang mereka tanamkan. Keuntungan yang dijanjikan sebesar 40 persen," ungkapnya, Sabtu (22/6) kemarin.
Warga Desa Jatirejo, Jatirejo, Mojokerto tertarik dengan bisnis ditawarkan karena tingginya kompensasi atas modal ditanam. Ia mengaku kenal dengan terlapor melalui teman dari WhatsApp dikenal di media sosial sekaligus tetangga korban.
BACA JUGA:Kontingen Kota Mojokerto Sabet Medali 2 Emas dan 2 Perak di Ajang Peparprov II/2024
Keuntungan itu diperoleh dengan cara uangnya diputar pada peminjam dan digunakan untuk mengembangkan showroom mobil.
"Awalnya saya ikut Rp 1 juta, 10 hari dapat keuntungan Rp 400 ribu ditransfer. Uang itu tidak saya ambil tapi saya tambah Rp 600 ribu biar pas Rp 2 juta. Namun setelah berjalan 2 bulan, awal Mei 2024, para korban mulai curiga," katanya.
Kecurigaan para korban muncul karena setiap hari terlapor memaksa korban untuk menginvestasikan dana sebesar Rp 100 juta.
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Rongsokan di Mojokerto Terbakar
Annisa sendiri mengaku investasi sebesar Rp 120 juta, namun sejak awal Mei 2024 tidak ada kejelasan dan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang para korban.
Terbongkarnya investasi bodong tersebut terjadi pada 13 Mei 2024, terduga pelaku memberikan informasi kepada para korban bahwa dia tertipu oleh atasannya.
Sumber: