11 Anggota DPRD Kota Mojokerto Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK
KPU Kota Mojokerto saat menggelar media gathering di Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (4/7/2024) .-Fio Atmaja-
Mojokerto, mojokerto.disway.id - Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor menyebut 11 dari 25 anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang memeriksa LHKPN sebelum dilantik pada tanggal 6 Agustus 2024 mendatang.
Para calon wakil rakyat tersebut harus segera melaporkan LHKPN paling lambat tanggal 27 Juli 2024, pekan depan.
"Setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik," ujarnya, Kamis (3/7/2024).
Menurutnya, jika ada anggota DPRD terpilih tersebut belum juga menyerahkan bukti penyerahan LKHPN nya, bisa batal dilantik. Jadi tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
"Pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU, DPR kan penjabat publik," katanya.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau tanggal 8 Juli.
Sedangkan untuk satu anggota DPRD Kota Mojokerto terpilih yang masih menunaikan ibadah haji, pihaknya akan konsultasikan ke pimpinan, mengingat kepulangan jemaah haji Kota Mojokerto tanggal 10 Juli 2024.
"Kami masih melalukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut. Dalam syarat pencalonan sebagai Calon Legislatif (Caleg) memang tidak dicantumkan harus melampirkan LHKPN," tandasnya.
Nantinya jika tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan, jadi pihaknya tidak akan menyertakan namanya.
"Otomatis tidak ada nama yang dilantik. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah tapi mengembalikan ke kami sehingga kami akan konsultasikan bagaimana terkait kasus yang masih menjalankan ibadah haji," pungkasnya.
Untuk anggota DPRD Kota Mojokerto yang terpilih kembali atau incumbent tidak ada masalah. Ini lantaran mereka sudah menyerahkan bukti tanda terima penyerahan LKHPN ke KPU Kota Mojokerto. (*)
Sumber: