Rancangan Perda RTRW Kabupaten Jember 2024 – 2044 demi Kemakuran Rakyat secara Utuh

Rancangan Perda RTRW Kabupaten Jember 2024 – 2044 demi Kemakuran Rakyat secara Utuh

Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST, IPU, ASEAN Eng, bersma jajaran saat di Jakarta dalam rangka paparan Rancangan Perda Kabupaten Jember tahun 2024 -2044 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 911/7/24)-Diskominfo Kabupaten Jember for Disway Mojokerto-

Jember, Mojokerto.disway.id – Rancangan Perda rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Jember tahun 2024 – 2044 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jember berbasis agribisnis. Hal itu disampaikan Bupati Jember, Ir H Hendy Siwanto, ST, IPU, ASEAN Eng, dalam paparan di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S, dan seluruh kementerian/Lembaga di tingkat pusat, Kamis (11/7/24).

BACA JUGA:Festival Drum Band Piala Bupati Jember 2024 Berlangsung Meriah dan Semarak

Paparan dalam rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta, itu bupati juga menjelaskan, RTRW Kabupaten Jember tahun 2024 – 2044 utnuk mewujudkan Kabupaten Jember berbasis agrobisnis yang didukung pertanian. ‘’Selain itu juga didkukung pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal,’’ katanya.

Hendy menuturkan bahwa RTRW menjadi pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah. ‘’Juga mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang,’’ tamahnya.


Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST, IPU, ASEAN Eng, dalam rapat koordinasi membahas rancangan perda RTRW kabuaten Jember tahun 2024 -2044 di hadapan Kementrian ATR/BPN di hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/7/24) -Kominfo Kabupaten Jember for Disway Mojokerto-

Sehingga, dengan demikian, tujuan utama penataan dan pemanfaatan ruang benar-benar dapat diarahkan untuk mencapai kemakmuran masyarakat Jember secara utuh dan menyeluruh. Dalam paparannya, bupati menyebutkan, pengembangan Kabupaten Jember digambarkan dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang.

BACA JUGA:Wabup Jember Launching Pos Menyala, Mudahkan Masyarakat Periksa Kesehatan

Dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang Kabupaten Jember menjelaskan adanya potensi pengembangan. Bupati menyebtukan, berbagai potensi pengembangan di Kabuaten jember, antara lain, adanya rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember.

Tidak hanya itu, rencana pembangunan jalan tol juga akan menghubungkan Kabupaten Situbondo – Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember – Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, terdapat pelebaran dan pembangunan jalan nasional.

Potensi lainnya, yakni rencana pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api. Bahkan ada potensi pembangunan bandar udara pengumpan, terminal, serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman.

Seperti diketahui, Rapat Koordinasi Lintas Sektor menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses Penetapan Perda RTRW Kabupaten Jember. Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, hasil rapat dimaksud menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Bupati berharap, rancangan perda tata ruang tata wilayah Kabupaten Jember 2024 – 2044 tersebut bisa disetujui Kementrian ATR/BPN, sehingga gambaran pembangunan Kabupaten Jember ke depan bisa segera ditindaklanjuti Bersama seluruh jajaran Pemkab Jember Bersama DPRD Kabupaten Jember. (*)

Sumber:

b