36 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK
KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar sosialisasi PKPU No 8 /2024 di salah satu hotel di Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra menyebut 36 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang untuk memeriksa LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Sampai hari ini yang sudah setor LHKPN hanya 14 orang dari 50 anggota DPRD terpilih. Namun, beberapa Liaison Officer (LO) partai sudah mengkonfirmasi sudah menerima tanda terima tinggal menyerahkan ke KPU," terangnya, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, 14 orang itu campur terdiri dari petahana dan baru. Batas akhir melaporkan 21 hari sebelum pelantikan. Artinya jika 24 Agustus pelantikan, tanggal 2 Agustus 2024 harus melaporkan.
"Kami menghimbau pada teman - teman LO partai maksimal melaporkan tanggal 1 Agustus 2025," bebernya.
BACA JUGA:Mampu Dongkrak Ekonomi Kreatif, GOR A Yani Makin Seksi dan Menarik
Sebelumnya, KPU RI sudah melayangkan surat edaran ke KPU Kabupaten Mojokerto untuk berjaga - jaga kalau sampai menjelang pelantikan anggota DRPD terpilih belum mendapatkan surat tanda terima harus menyerahkan surat pernyataan.
BACA JUGA:Formasi Komisioner KPU Mojokerto Berubah Lagi
BACA JUGA:Komisioner KPU Mojokerto, Rendy Oky Saputra Bantah Menjadi Kader Partai Gerindra
"Jika anggota DPRD terpilih belum mendapatkan tanda terima harus melampirkan surat pernyataan sedang dalam proses LHKPN serta dilampiri bukti laporan ke KPK," ujarnya.
Nantinya jika tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara pemilu tidak bisa menyertakan, jadi pihaknya tidak akan menyertakan namanya.
"Sesuai regulasi kami tidak bisa mengusulkan, artinya harus ada ada koordinasi pengurus partai untuk membantu mempercepat pengurusan LHKPN," pungkasnya. (*)
Sumber: