Diduga Tak Netral, 5 ASN di Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu
Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto saat melaporkan ketidak netralitasan ASN ke Bawaslu. -Fio Atmaja-
Berdasarkan acuan tersebut, ia memohon Bawaslu Kabupaten Mojokerto dapat memberikan tindakan hukum sebagaimana ketentuan pasal 3 Perbawaslu RI No 6 tahun 2028 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri.
"Sudah proses pemanggilan saksi dan klarifikasi di Bawaslu, harapannya Bawaslu kemudian menetapkan pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Desa di Kaki Gunung Penanggungan Mojokerto Alami Krisis Air Bersih
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan ada laporan dugaan ketidaknetralitasan lima ASN ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
"Laporan tersebut berbeda, ada yang melaporkan dua kepala dinas dan saat ini sudah tahap pemanggilan saksi. Sedangkan untuk ASN lainnya, ada tiga camat yang dilaporkan," pungkasnya. (*)
Sumber: