Pembukaan Trayek Angkutan Perintis DAMRI Lamongan-Mojokerto, DPRKP2 Mojokerto Ajukan 9 Titik Halte
Tim gabungan saat melakukan survei jalur Lamongan Mojokerto untuk rencana pengoperasian trayek angkutan umum. -Foto : dok. UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim-
Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto tengah menyodorkan titik halte ke kementerian perhubungan untuk rencana pembukaan trayek angkutan perintis DAMRI rute Lamongan - Mojokerto.
"Ada 9 titik potensial yang sudah kami survei dan sudah diajukan ke kementerian untuk didirikan halte," terang Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, Selasa (30/7/2024).
Terkait kapan dibukanya trayek rute Lamongan - Mojokerto via Kemlagi tersebut, masih menunggu hasil kajian teknis dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Perluas Mobilisasi, DPRKP2 Usulkan Trayek Baru Mojokerto - Pandaan
Sejumlah titik potensial yang akan didirikan halte tersebut yakni, Terminal Lespadangan Gedeg, deoan RSUD R A Basoeni Gedeg, simpang 4 Japanan Kemlagi, simpang 4 Jatikurung Kemlagi, simpang 4 Mojokumpul Kemlagi, Pasar Kemlagi, Balai Desa Cendoro Dawarblandong, Simokerto Simokerto Dawarblandong, simpang 3 Simokerto Dawarblandong.
BACA JUGA:Halte Bus Trans Jatim Koridor 3 Rute Mojokerto - Gresik Bertambah
Sementara itu, Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Setyo Budi menambahkan, terkait pembangunan halte, pihaknya masih menunggu lampu hijau dari kemenhub.
Mengingat, dalam pelaksanaannya DPRKP2 menyesuaikan anggaran yang dikucurkan daerah untuk pelengkapan sarana dan prasarana angkutan umum ini.
”Anggaran kami sesuaikan, dari PAK atau APBD tahun berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, rencana pengoperasian layanan transportasi umum di jalur perintis rute Lamongan – Mojokerto tengah dikaji oleh pihak BPTD Wilayah XI Jawa Timur.
BACA JUGA:Rencana Pengoperasian Transportasi Umum Jalur Perintis Lamongan – Mojokerto Tengah Dikaji
Pengoperasian ini merupakan tindak lanjut dari usulan tiga kepala daerah, Bupati Lamongan, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Mojokerto.
Menanggapi surat usulan tersebut, Kementerian Perhubungan memerintahkan BPTD Wilayah XI Jawa Timur untuk melakukan survei di jalur itu.
Survei gabungan dilakukan oleh BPTD, Dishub Provinsi Jatim, Dishub Kabupaten Lamongan, Dishub Kabupaten Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto, UPT P3 LLAJ Lamongan, dan UPT P3 LLAJ Mojokerto.
Sumber: