Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral
Sri Sugeng Pudjiatmiko, pemerhati kepemiluan-Foto : Elsa Fifajanti-
‘’Jika ada dugaan ASN melakukan tindakan tidak netral terhadap paslon, sedangkan belum ada penetapan paslon oleh KPU, maka pelanggaran netralitas ASN itu ditujukan kepada paslon siapa,’’ pungkasnya. (*)
Sumber: