speedcash banner
ACI OJOL BANNER

Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Belum Ada Paslon Pilkada, Bawaslu Belum Berwenang Lakukan Tindak Lanjut Dugaan ASN Tidak Netral

Sri Sugeng Pudjiatmiko, pemerhati kepemiluan-Foto : Elsa Fifajanti-

‘’Jika ada dugaan ASN melakukan tindakan  tidak netral terhadap paslon, sedangkan belum ada penetapan paslon oleh KPU, maka pelanggaran netralitas ASN itu ditujukan kepada paslon siapa,’’ pungkasnya. (*)

 

Sumber:

b