HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Ecoton Temukan Pencemaran Sungai di DAS Brantas, Diduga Akibat Dari Pembuangan Limbah Industri Kertas

Ecoton Temukan Pencemaran Sungai di DAS Brantas, Diduga Akibat Dari Pembuangan Limbah Industri Kertas

Tim peneliti Ecoton bersama mahasiswa saat mendapati Sungai Sadar berwarna cokelat diduga dari limbah industri kertas. -(Foto : dok. Ecoton).-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dan Mahasiswa Universitas Brawijaya menemukan pencemaran di Sungai Porong dan Sungai Sadar merupakan bagian dari DAS Brantas. Diduga pencemaran tersebut akibat limbah dari industri kertas. 

Limbah tersebut berasal dari industri kertas teridentifikasi dalam dua warna mencolok, yaitu putih dan coklat mencemari air sungai dan menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Tim peneliti Ecoton telah melakukan monitoring sejak 8 Agustus 2024, mulai dari Sungai Sadar meliputi daerah Kota/Kabupaten Mojokerto, dan Sungai Porong di Ngoro. 

Dari hasil monitoring dan penelitian tersebut ditemukan limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya yang merupakan hasil dari proses produksi kertas. 

Warna putih berasal dari klorin sebagai pemutih kertas, sementara warna coklat berasal dari lignin untuk membuat kertas menjadi coklat. 

BACA JUGA:Ecoton Ajak Masyarakat Nonton Film Behind the Sachet, Film yang Mengungkap Ancaman Sampah bagi Lingkungan

Warna putih dan coklat pada air sungai menunjukkan adanya residu kimia yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan air dan kualitas air yang digunakan oleh warga sekitar.

Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unibraw, Fadly Haksara mengatakan, limbah ini tidak hanya merusak ekosistem perairan tetapi juga mencemari sumber air bersih sangat dibutuhkan masyarakat setempat. 


Kondisi Sungai Porong berwarna putih. -(Foto : dok. Ecoton).-

"Ikan-ikan dapat mati dan dampak jangka panjangnya akan punah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan yang harus segera ditangani," katanya, Rabu (14/8/2024). 

Tim Peneliti Ecoton, Alaika Rahmatullah menegaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan pengawasan lebih ketat dan mengambil tindakan hukum seperti memberikan sanksi terhadap perusahaan terbukti membuang limbah ini tanpa diolah. 

“Kami meminta agar pelaku pencemaran ini mendapatkan sanksi tegas dan dilakukan perbaikan sistem pengolahan limbah memadai di industri tersebut agar tidak ada lagi pencemaran di masa depan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Ecoton dan Indonesia Power Bangun Wisata Citizen Science di Wonosalam Jombang

Masyarakat setempat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lainnya. Ecoton juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem sungai dan melindungi sumberdaya alam yang ada.

Sumber:

b