Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia

KLH Temukan Dugaan Pencemaran Sungai Brantas oleh 4 Perusahaan, 2 Diantaranya di Mojokerto

KLH Temukan Dugaan Pencemaran Sungai Brantas oleh 4 Perusahaan, 2 Diantaranya di Mojokerto

Petugas dari KLH/BPDLH mengambil sampel dari pembuangan limbah perusahaan. 2 perusahaan di Mojokerto diduga melakukan pembuangan limbah yang berpotensi mencemari Sungai Brantas -dok KLH/BPDLH for Disway Mojokerto-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan intensif di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Kali ini pengawasan yang dilakukan tanggal 20 sampai 23 Agustus 2025 terhadap 5 perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Dari pengawasan tersebut, KLH menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari Sungai Brantas. Dugaan pelanggaran itu ditengarai dilakukan 4 perusahaan, 2 diantaranya berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menekankan, DAS Brantas merupakan sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Karena itu, setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu.


Cairan yang diduga limbah dan berpotensi terjadi pencemaran dibuang ke saluran di DAS Brantas-dok KLH/BPDLH for Disway Mojokerto-

‘’Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Disway Mojokerto, Jumat, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Semalam Setelah Kebakaran, Pasar Pandaan Dipenuhi Puing, Sebagian Pedagang Tetap Berjualan

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut awal atas dugaan pelanggaran itu, tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memasang papan peringatan dan garis pengawasan di 4 perusahaan yang diduga melanggar. ’’Ini sebagai tindakan lanjutan kami terhadap 4 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran yang berpotensi mencemari Sungai Brantas,’’ tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menambahkan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. ‘’Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,’’ tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan KLH/BPLH menyasar 5 perusahaan, yaitu PT Energi Agro Nusantara (Etanol) berada di Jalan Raya Gempolkerep, Gedeg, Mojokerto. Di perusahaan ini, tim KLH/BPLH mendapai dugaan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.


Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) saat melakukan intensif pada lima perusahaan di Jawa Timur beroperasi dekat DAS Brantas.-dok KLH/BPDLH for Disway Mojokerto-

Selain itu, perusahaan juga diduga pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro. Penemuan itu setelah tim melakukan pengawasan di lingkungan perusahaan dan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

BACA JUGA:Petugas Gabungan di Kota Mojokerto Temukan Dugaan Penyewaan Trotoar untuk Lapak PKL Kontainer

BACA JUGA:Harga Ubi di Pacet Merangkak Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Terpaksa Kurangi Stok

Sedangkan di PT Molindo Raya Industrial (Etanol) Lawang, Malang, tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni CO₂ Plant (1 unit), tangki CO₂ (12 unit), CPU Plant (1 unit), serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi, Surabaya,  diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.

Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah domestik pada 3 toilet karyawan, 1 toilet masjid, dan 1 toilet perkantoran. Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Di lokasi berbeda, PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), Gedeg, Mojokerto, pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

Sumber:

b