Komnas HAM dan Komnas Perempuan : PIlihlah Pemimpin yang Peduli HAM dan Tak Miliki Catatan Kekerasan Perempuan
Pramono Ubaid Tantowi, Wakil Ketua Komnas HAM-Foto : Face book Pramono-
Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan Indonesia juga memberikan rambu-rambu untuk figur yang layak dipilih sebagai calon kepala daerah.
Mural yang berada di sisi kiri pintu masuk Komnas Perempuan ini adalah karya Lala Bohang. Bermakna transformasi perempuan yang tiada henti, dari korban menjadi penyintas dan belajar bersama menjadi pembela HAM. Perempuan pembela HAM kuat dalam solidaritas-Foto: Medsos Komnas Perempuan-
Komnas Perempuan merekomendasikan perubahan syarat calon kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan komitmen tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Komisioner Siti Aminah Tardi, 19 Agustus 2024 menjelaskan, selain dari aspek substansi yang memungkinkan ancaman pidana dari tindak kekerasan terhadap perempuan adalah kurang dari 5 tahun, penting juga mencermati hambatan keadilan yang dihadapi korban.
“Banyak korban KDRT lebih memilih bungkam atau tidak memproses secara pidana kasus yang dihadapinya,” ungkap Siti.
BACA JUGA:275 Burung Madu Pengantin Dilepasliarkan di Gunung Baung, Pasuruan Jatim
Hambatan keadilan juga terkait akses bagi korban untuk melaporkan kasusnya dan dukungan untuk melewati proses hukum yang tidak gampang sehingga bisa sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Mencermati ini, Komnas Perempuan berpendapat ketentuan KPU perlu memperluas persyaratan yang melarang pencalonan pelaku kekerasan terhadap perempuan, tidak hanya untuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi juga berlaku bagi yang pernah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.
Logo Komnas Perempuan-Foto : medsos Komnas Perempuan-
Komisioner Alimatul Qibtiyah mengutip Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 yang melaporkan sekurangnya ada 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan. Juga, masih ada 305 kebijakan diskriminatif yang berlaku di berbagai daerah yang menyasar dan berdampak terhadap perempuan, seperti kebijakan diskriminatif atas nama agama, moralitas, pemaksaan busana keagamaan yang berdampak pembatasan, pembedaan, pelecehan, pengucilan dan/atau pengabaian terhadap perempuan.
“Kepala Daerah akan memimpin upaya-upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di daerahnya. Karenanya, mereka harus memiliki perspektif dan keberpihakan terhadap perempuan,” jelas Alimatul.
Sumber: