HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Muncul Isu Provokatif Jelang Muktamar di Bali, PKB Kota Mojokerto Datangi Polres, Ini Tujuannya

Muncul Isu Provokatif Jelang Muktamar di Bali, PKB Kota Mojokerto Datangi Polres, Ini Tujuannya

Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik saat memberikan surat pemberitahuan akan adanya Muktamar PKB di Bali ke Polres Mojokerto -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Muncul isu provokatif jelang Muktamar PKB di Bali pada 24 - 25 Agustus, mendapat respon DPC PKB Kota Mojokerto. Dimana sesuai dengan SK dari Menteri Hukum dan Ham atas hasil Muktamar 2019 lalu, jika hanya ada satu muktamar. 

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik menegaskan, Muktamar PKB yang sah hanya ada satu, yakni yang diadakan di Bali.

"Muktamar tersebut didasarkan pada hasil Muktamar PKB 2019 yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM nomor M. HH – 04.AH.11.01 tahun 2019," terangnya kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Gus Juned (sapaan akrab, red) mengatakan, sesuai aturan hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar.


Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik-Foto : Fio Atmaja-

"PKB partai politik yang secara sah dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik," ucapnya.

Menurutnya, saat ini terdapat upaya-upaya provokatif dilakukan oleh beberapa oknum NU, dengan maksud untuk menggerakkan sekelompok orang atau warga NU untuk mengacaukan dan menggagalkan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tahun 2024 di Bali. 

BACA JUGA:Antisipasi Kehamilan Remaja, Pemkot Mojokerto Gelar Seminar Bahaya Perilaku Seks Usia Dini

BACA JUGA:Momen Pejuang Veteran diajak Kapolres Mojokerto Jalan - jalan Naik Mobil Klasik

"Upaya-upaya tersebut, akhir-akhir ini semakin kuat dan nyata, untuk menciptakan kegaduhan, keresahan yang dilakukan dengan cara-cara mengadakan apel akbar, dan membentuk kepengurusan ilegal," ujarnya. 

Selain itu, upaya-upaya tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, seperti memalsukan kepengurusan (Pasal 263, 264 dan 266 KUHP), melakukan tekanan dan intimidasi (Pasal 335 KUHP dan pasal 45 ayat (4, 6, 8 dan 10), pasal 45A, UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE) kepada pengurus PKB.


Ketua DPC PKB Kota Mojokerto, Junaedi Malik-Foto : Fio Atmaja-

Untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat isu tersebut, DPC PKB Kota Mojokerto telah berkoordinasi dengan Polres Kota   Mojokerto guna melakukan langkah-langkah preventif maupun represif.

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. 

Sumber:

b