HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Terbukti Berselingkuh, ASN di Pemkab Mojokerto Akhirnya Dipecat

Terbukti Berselingkuh, ASN di Pemkab Mojokerto Akhirnya Dipecat

Pemkab Mojokerto saat menggelar konferensi pers di Kantor Pemkab Mojokerto, Jumat, 13 September 2024.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi berat kepada RP (34), seorang ASN bekerja sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan IM (40), tenaga honorer di Pemkab Mojokerto. 

RP dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian atau dipecat dengan hormat. Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan baik dalam dinas maupun luar dinas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata mengatakan, kasus ini mendapat atensi serius dari Pemkab Mojokerto, yang segera membentuk majelis kode etik untuk memproses pelanggaran tersebut. 


ASN yang ketahuan selingkuh dengan honorer Pemkab Mojokerto akhirnya dipecat-Foto : Fio Atmaja-

"RP terbukti melanggar norma kesusilaan, dan telah mengajukan permohonan maaf lisan dan tertulis. Namun, sanksi tidak berhenti di situ," ungkapnya dalam konferensi pers di Pemkab Mojokerto, Jumat, 13 September 2024.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RP dikenakan sanksi disiplin berat karena dampak perbuatannya tidak hanya mencoreng nama baik instansi, tetapi juga berdampak pada tingkat nasional. 

BACA JUGA:ASN Mojokerto Dilaporkan Suami atas Dugaan Perzinaan dengan Rekan Kerja

BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Oknum ASN di Kabupaten Mojokerto Terancam Sanksi

Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat langsung dan memberikan atensi agar dilakukan tindakan termasuk pada badan kepegawaian negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat langsung dan memberikan atensi agar dilakukan tindakan. Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024, RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.


Oknum ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar. -(Foto : Fio Atmaja).-

"Jadi tadi pagi sudah kami serahkan pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan punya hak - hak kepegawaian, yakni diberi kesempatan melakukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BAPEK) di Jakarta. Keputusan ini berlaku sejak hari ini atau 15 hari kedepan, kesempatan banding 14 hari di jam kerja," bebernya. 

Tatang menegaskan, keputusan tersebut tidak akan berubah. RP juga tidak akan mendapatkan hak pensiun karena masa kerjanya yang baru 3,9 tahun dan usianya yang belum mencapai 50 tahun.

"RP hanya berhak mendapatkan tabungan hari tua yang selama ini disetor ke Taspen," jelasnya. 

Sumber:

b