Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Terus Bergulir dan Segera Diadili
Oknum ASN Pemkab Mojokerto saat digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kabupaten Mojokerto telah menyatakan berkas perkara kasus perselingkuhan oknum PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) dan tenaga honorer IA (40) lengkap.
"Kalau tahap 2 belum, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) per tanggal 18 November 2024,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin, 25 November 2024.
Saat ini, Kejari tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Mojokerto untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dari sejumlah bukti sudah diperiksa tim penyidik Polres Mojokerto, RP dan IA dijerat pasal 284 junto 53 KUHP tentang percobaan melakukan zina.
“Ancamannya 9 bulan, tetapi karena percobaan ancaman maksimal 6 bulan penjara,” terangnya.
Nala menyebut, saat ini pihak Kejari Kabupaten Mojokerto menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto.
Setelah pelimpahan itu rampung, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Mojokerto agar perkara ini segera disidang.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto-Foto : Fio Atmaja-
“Nanti tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik, pengiriman tersangka dan barang bukti, setelah itu secepatnya akan kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidang,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan dilakukan oleh RP dan IA terbongkar sejak 2 Juli 2024. RP digrebeg oleh suaminya sendiri di dalam kamar dengan IA di Perumahan Griya Dahayu Blok A- 13 Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu Pemkab Mojokerto juga menjatuhkan sanksi berat kepada RP, seorang ASN bekerja sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan IA, tenaga honorer di Pemkab Mojokerto.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Mojokerto Siapkan Strategi Atasi TPS Rawan Pilkada Serentak 2024
RP dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian atau dipecat dengan hormat. Pelanggaran ini dianggap melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan baik dalam dinas maupun luar dinas.
Sumber: