Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Terus Bergulir dan Segera Diadili

Oknum ASN Pemkab Mojokerto saat digrebek suaminya sendiri saat bersama rekan kerjanya di dalam kamar.-Foto : Fio Atmaja-
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat langsung dan memberikan atensi agar dilakukan tindakan. Berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024, RP dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber: