HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Simpan 116 Pil Koplo di Rumahnya, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

Simpan 116 Pil Koplo di Rumahnya, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Polsek Dlanggu-Foto : dok. Polsek Dlanggu-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang pria berinisial JA (37), warga Dusun Segunung, Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto, ditangkap Unit Reskrim Polsek Dlanggu setelah ketahuan menyimpan ratusan pil koplo di rumahnya. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Semeru 2024 yang berlangsung di wilayah tersebut.

JA ditangkap pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia terlibat dalam penyimpanan dan peredaran pil double L (pil koplo) di wilayah Dlanggu. 

PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam menjelaskan, setelah menerima informasi, petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan JA di Jalan Raya Dusun Segunung, Jatirejo. 


Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. -Foto : dok. Polsek Dlanggu-

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 116 butir pil double L yang disimpan dalam 5 klip plastik," terangnya dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024. 

Selain pil koplo, polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana jeans biru, satu HP Samsung hitam, dan 116 butir pil double L.

Pelaku mengaku telah membeli pil tersebut dari seorang bernama FR dan telah melakukannya sebanyak lima kali sejak Agustus 2024.

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Komunitas Resik - Resik Masjid Mojokerto Bersihkan Masjid di Jabung

BACA JUGA:Petugas Gabungan Amankan 43 Sepeda Motor di Arena Balap Liar Trowulan Mojokerto

"Selain untuk konsumsi pribadi, pelaku juga menjual pil tersebut kepada temannya," tambahnya. 

JA beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Dlanggu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber:

b