300 Warga Desa Mojoranu Kabupaten Mojokerto Terima Sertifikat Tanah
Warga terima sertifikat tanah.-istimewa-
Mojokerto, mojokerto,disway,id Sebanyak 300 warga Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang berlangsung di Balai Desa Mojoranu pekan lalu. Penyerahan sertifikat tanah ini disambut suka cita warga, mengingat surat tersebut sangat berarti bagi mereka.
Salah satu warga Mojoranu, Misridatin mengatakan, sangat lega bisa menerima sertifikat tanahnya. Dia dan keluarganya sudah menunggu relatif lama rampungnya surat tersebut. ‘’Alhamdulilah, tanah saya sekarang sudah bersertifikat, kalau suatu saat kami butuh biaya, setidaknya sertfikat ini laku kita gadaikan,’’ ungkapnya tertawa lebar.
Saat menyerahkan sertifikat tanah warga, Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati yang hadir langsung, menungkapkan penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan barang berharga yang memiliki kekuatan hukum sehingga perlu waktu untuk menyiapkannya.
"Sertifikat itu tidak boleh keliru, nama pemiliknya tidak boleh keliru, tanggal lahirnya tidak boleh keliru, alamatnya, petanya, titik-titiknya dari mana kemana itu tidak boleh keliru," jelasnya. Sedangkan yang belum menerima sertifikat PTSL, Bupati Ikfina meminta bersabar karena masih dalam proses penerbitan.
Bupati Ikfina mengimbau agar masyarakat yang mengambil sertifikat PTSL untuk tidak diwakilkan dan memenuhi semua persyaratannya.
"Jadi yang mengambil nanti benar-benar adalah namanya yang tertera di sertifikat tersebut," ungkapnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono.
Bupati Ikfina mengatakan program PTSL ini dilaksanakan di seluruh Indonesia. BPN Kabupaten Mojokerto juga memiliki target yang harus diselesaikan sedikitnya 35.891 sertifikat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto. (*)
Sumber: