banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Pungging Mojokerto Segera Diadili

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pelanggaran Netralitas Kades di Pungging Mojokerto Segera Diadili

Berkas kasus pelanggaran netralitas Kades Randuharjo (tengah memakai topi), Pungging, Mojokerto, dilimpahkan ke Kejari Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Kejaksaan tidak langsung menahan Kades Randuharjo meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap, ia akan dijebloskan ke penjara setelah putusan pengadilan inkrah. "Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHP," tandasnya. 

Untuk proses persidangan diberi waktu lima hari kerja setelah tahap dua untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Pelimpahan ke pengadilan dalam waktu lima hari kerja maskimal. Saat ini kami lagi memantapkan surat dakwaan. Terkait sidang pengadilan yang akan menentukan hari sidang itu pengadilan," tambahnya. 

BACA JUGA:KPU Kota Mojokerto Catat 267 Pemilih Masuk dan 197 Keluar pada Tahap Kedua DPTb Pilkada 2024

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami, Terdakwa Akui Sudah Buat Perjanjian Cerai Jika Suami Bermain Judi Online

Sebelumnya, Kades Randuharjo, Pungging, Mojokerto, dilaporkan oleh Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran netralitas. 

Dalam video tersebut, kades tersebut terlihat secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. 

Video dukungan itu diunggah melalui akun TikTok @Kadesjapanesse99. Namun, sejak dilaporkan ke Bawaslu, postingan tersebut telah hilang.

Sumber:

b