speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Pejabat Publik Wajib Memberikan Informasi kepada Publik

Pejabat Publik Wajib Memberikan Informasi kepada Publik

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mewakili Pj Wali Kota Moh. Ali Kuncoro -Foto : Elsa Fifajanti-

Mojokerto, diswaymojokerto.id Di era sekarang informasi sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas. Oleh sebab itu Badan Publik harus siap memberikan informasi yang dibutuhkan pulbik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo di hadapan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) se Kota Mojokerto, dan awak media,  dalam acara evaluasi dan penguatan PPID se-Kota Mojokerto bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin 9 November 2024.

Gaguk menjelaskan, informasi merupakan kebutuhan dasar manusia dan setiap individu berhak mendapatkan informasi, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.


Komisioner Komisi Informasi Jatim Yunus Mansur Yasin-Foto : Elsa Fifajanti-

"Badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, serta lembaga lainnya yang mengelola anggaran negara (APBD/APBN). Kita semua sebagai badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi yang diatur," kata Gaguk dalam arahannya.

Kendati demikian, Gaguk menjelaskan bahwa ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara, hak pribadi, atau rahasia perusahaan yang tidak wajib dipublikasikan untuk umum.

BACA JUGA:Jembatan Pagerluyung Penghubung dua Wilayah di Mojokerto Ditutup Sementara Imbas Kontruksi Retak

BACA JUGA:Sekolah di Tempuran Mojokerto Terendam Banjir, Siswa Terpaksa Diliburkan

"Setiap individu di dalam masyarakat kita ini mempunyai hak untuk mendapatkan informasi, terlebih terkait penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.


OPD dan kelurahan di Kota Mojokerto yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Informasi terbaik-Foto : Elsa Fifajanti-

Gaguk juga menegaskan bahwa dalam aturan keterbukaan publik, ada prosedur informasi publik yang harus sesuai dengan regulasi. Jika ada kendala, hal itu dapat diselesaikan melalui sengketa informasi publik yang akan disidangkan.

"Badan publik maupun pengguna informasi juga harus tahu aturan yang ada. Kalau sudah sesuai aturan namun masih tidak diberi informasi, masih ada prosedur yang namanya sengketa informasi publik. Tak boleh ngotot-ngototan. Nanti akan disidangkan," ujarnya.

 

Sumber:

b