KPU Tetapkan Ning Ita - Cak Sandi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih
Ning Ita - Cak Sandi Ditetapkan KPU Kota sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2025-2030 -Foto : Elsa Fifajanti-
Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, namun hanya paslon nomor urut 2 yang hadir secara langsung, sedangkan paslon nomor urut 1, Junaedi Malik- Khusnun Amin, diwakili oleh liaison officer (LO) dari PKB.
Penyerahan BA penetapan kepada Bawaslu Kota Mojokerto-Foto : Elsa Fifajanti-
“Kami sudah mengirimkan undangan ke semua paslon. Hanya saja, paslon 1 memilih diwakili oleh LO,” tandasnya.
Terpisah, Ning Ita (sapaan akrab, red) mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu sebelum pelantikan untuk berinteraksi dengan warga untuk menyempurnakan program visi-misi mereka.
“Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat agar visi dan misi kami untuk periode 2025-2030 dapat lebih terarah,” tambahnya.
Sumber: