banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

19 ODCB di Kabupaten Mojokerto Berpeluang Besar Jadi Cagar Budaya Peringkat Daerah

19 ODCB di Kabupaten Mojokerto Berpeluang Besar Jadi Cagar Budaya Peringkat Daerah

Candi Kesiman Tengah di Pacet Mojokerto. -(Foto : Fio Atmaja)-


Mojokerto, mojokerto.disway.id - Kabupaten Mojokerto memiliki 19 objek diduga cagar budaya (ODCB) potensial berpeluang menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. Objek-objek ini merupakan peninggalan dari berbagai era klasik yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Objek-objek ini saat ini tengah dikaji tim ahli cagar budaya (TACB) Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo, mengatakan bahwa objek-objek ini diseleksi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat daerah. Objek-objek ini mayoritas berstatus milik negara, sehingga tidak ada kendala dalam proses penetapan.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPK Wilayah XI Jawa Timur untuk penentuan ODCB yang akan kami tetapkan ini. Mana saja yang memang layak untuk segera ditetapkan jadi cagar budaya (peringkat kabupaten). Kemungkinan besar semua objek (ODCB) ini bisa lolos dan ditetapkan jadi cagar budaya peringkat kabupaten,” ujar Riedy, Jum’at, 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah Tiga Situs Bersejarah di Mojokerto yang Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya


Riedy menjelaskan bahwa objek-objek dikaji meliputi Arca Camundi, Samudramanthana, Arca Bima, Batu Berelief (I), Batu Berelief (II), Pipa Air Lurus (I), Pipa Air Lurus (II), Pipa Air Huruf T, Pipa Air Lengkung, Surya Majapahit, Arca laki – laki (asing) (I), Arca laki – laki (II), Arca laki – laki (III), Candi Kesiman Tengah, Prasasti Kembang Sore, Arca Dwarapala (I), Arca Dwarapala (II), Pancuran air, Prasasti Masahar. Satu objek lainnya, yaitu Situs Gemekan.

“Diseleksi ada 20 ODCB, saat ini 19 yang kami usulkan, untuk Situs Gemekan sementara di pending karena status lahan masih milik warga,” terangnya.

Riedy berharap bahwa penetapan cagar budaya ini dapat menjaga dan melestarikan benda-benda bersejarah peninggalan leluhur. Nantinya setelah ditetapkan bupati dari hasil rekomendasi yang diajukan, perawatan objek cagar budaya ini dapat dilakukan lewat anggaran setiap tahunnya.

“Ini merupakan salah satu tujuan dari penetapan ini, setidaknya benda-benda bersejarah peninggalan leluhur tersebut bisa lebih terawat. Sementara ini 19 ODCB dulu. Selanjutnya bisa kami ajukan lagi objek-objek lainnya. Karena memang sebenarnya ada banyak ODCB potensial di Kabupaten Mojokerto,” tukasnya.

Sumber:

b