ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Uang Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Disetorkan Kejari ke Kas Negara

Uang Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Disetorkan Kejari ke Kas Negara

Jaksa Kejari Kota Mojokerto menunjukkan uang Rp 200 juta akan disetorkan ke kas negara dari kasus korupsi BPRS. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Kejari Kota Mojokerto menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto sebesar Rp 200 juta ke kas negara, Selasa, 18 Februari 2025. Uang tersebut diserahkan melalui rekening titipan Kejari Kota Mojokerto.

"Dana tersebut merupakan uang pengganti dititipkan terdakwa Sudarso sejak tahap penyidikan. Karena perkara yang menjerat terdakwa Sudarso ini sudah incraht, maka uang ini akan kami serahkan ke Kas Negara," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tezar Rachadian. 

Sudarso sebelumnya telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan pada 23 Januari 2025. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara.


Uang Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto Disetorkan Kejari ke Kas Negara-Foto : Fio Atmaja-

Tezar menambahkan, untuk menutupi uang pengganti tersebut, kejaksaan akan melelang aset milik Sudarso telah disita. Aset akan dilelang meliputi tiga bidang tanah di Kabupaten Malang. 

Rinciannya, dua bidang tanah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan seluas 2.134 m² dan 5.931 m². Satu bidang tanah di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Sumberpucung seluas 6.965 m².

"Uang pengganti dibebankan ke terdakwa sekitar Rp 6 miliar, sementara uang yang dititipkan hanya Rp 200 juta. Nanti kami akan gunakan aset yang sudah disita untuk menutupi sisanya," jelasnya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Mojokerto Kota Bagikan Helm dan Snack dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

BACA JUGA:Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Kembali Dijadwal Ulang, Jumlah Sasaran Bertambah

Jika uang yang sudah dititipkan serta aset dijual tidak mencukupi untuk menggantikan uang kerugian negara muncul, maka Sudarso akan menjalani hukuman tambahan. Hanya saja, lamanya pidana penjara tambahan akan dijalani Sudarso akan dikurangi.

"Nanti akan kita hitung ulang (subsider) ada rumusnya, setelah terdakwa menjalani pidana pokok," tambahnya.

Sumber:

b