Terima Aduan Reklamasi Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran

Ketua DPD DPR RI AA LaNyalla Mattalitti menerima rombongan HNSI Kota Suranbaya. LaNyalla menegaskan kedailan harus jadi ukuran dalam mengerjakan proyek. LaNyalla akan menemui Wali Kota Surabaya, Gubernur Jatim dan Kementerian Kelautan menyampaikan keluhan-dok LaNyalla for Disway Mojokerto-
Surabaya, Diswaymojokerto.id - Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Surabaya menemui Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mereka mengadukan reklamasi di pantai timur Surabaya (Pamurbaya) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Surabaya Waterfront Land (SWL).
Dalam rilis yang dikirim ke Disway Mojokerto disebutkan, pada pertemuan yang dilakukan di Gedung Graha KADIN Jatim, Kamis, 20 Maret 2025 itu, Ketua DPC HNSI Kota Surabaya, Heru SR, menjelaskan, pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat lainnya sudah menempuh berbagai upaya untuk menolak reklamasi pamurbaya untuk Surabaya Waterfront Land.
‘’Mulai menghadap ke Komisi IV DPR RI hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hanya saja, sampai saat ini proyek tersebut terus berjalan,’’ katanya.
Ketua DPD DPR RI, AA LaNyalla Mattalitti menerima rombongan HNSI Kota Surabaya yang mengadukan reklamasi pamurbaya untuk proyek Surabaya Waterfront Land. Menurut LaNyalla, setiap proyek harus menjadikan keadilan sebagai ukuran dan membela kepentingan raky-dok LaNyalla for Disway Mojokerto-
Heru juga menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar penolakan proyek tersebut. Diantaranya, proyek itu mengganggu ekosistem pesisir dan berdampak negatif pada masyarakat local, juga mengabaikan kebutuhan maupun hak komunitas yang ada.
BACA JUGA:Peduli Sosial, Pikka Mojokerto Berbagi Takjil untuk Penumpang KA dan Masyarakat Pengguna Jalan
BACA JUGA:110 PNS Pemkot Mojokerto Peroleh SK Kenaikan Pangkat
Disebutkan juga, reklamasi untuk proyek Surabaya Waterfront Land ini juga menggusur warga pesisir dari tanah kelahiran. ‘’Merusak identitas budaya pesisir dan hal lainnya dan menghilangkan pendapatan nelayan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, proyek yang akan dilaksanakan oleh PT Granting Jaya ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare. Lahan seluas itu akan dibagi menjadi empat blok pulau.
Menurut Heru, pembangunan dan reklamasi di lokasi pamurbaya tersebut saat dalam proses AMDAL. ‘’Itu sudah barang tentu akan membuat pendapatan nelayan berkurang,’’ sahutnya.
Sebab, tambahnya, di lokasi yang dilakukan reklamasi itu menurut rencana merupakan rumah ikan yang menjadi tempat tumbuh dan kembang ikan. ‘’Karena merupakan rumah ikan, maka lokasi yang akan dibangun sering didatangi nelayan tak hanya dari Surabaya, tetapi juga dari Madura, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Gresik dan wilayah lainnya,’’ paparnya.
BACA JUGA:Proyek Mewlafor Masuk Tahap II, Direktur PEPDAS Audiensi dengan Bupati Mojokerto
BACA JUGA:Wabup Mojokerto Rizal Tekankan Edukasi Pangan Alternatif dan Sinergitas untuk Kendalikan Inflasi
Jika wilayah itu direklamasi dan didirikan bangunan, otomatis nelayan akan kehilangan pendapatan karena ikan tangkapan mereka berkurang. ‘’Selain itu juga berpotensi timbul banjir rob bagi masyarakat pesisir. Hal ini yang harus diperhatikan dengan baik,’’ tandasnya.
Dalam pertemuan itu, Pembina HNSI Kota Surabaya, Samsurin, menambahkan, sejauh ini tak ada tindakan kejahatan lingkungan terhadap proyek senilai Rp72 triliun. Meskipun proyek itu merusak biota laut.
Menanggapi keluhan para nelayan, Lla Nyalla Mattalitti, mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Gubernur dan Walikota Surabaya, serta kementerian terkait di Jakarta. Prinsipnya, tambah Ketua DPD RI ke-5 itu, selama pembangunan tidak berkeadilan, maka harus dihentikan atau dikoreksi.
‘’Jika nelayan yang sebelumnya hidup cukup kemudian menjadi menderita dan semakin miskin, maka pembangunan itu tidak membawa dampak dan tidak adil. Harus dihentikan atau dikoreksi total. Pembangunan itu ujungnya harus membawa manfaat bagi semua stakeholder. Apalagi nelayan adalah stakeholder utama,’’ tegas LaNyalla.
Sumber: