ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Belum Jelas, SP Desak Kepastian dan Tolak Upah Dirumahkan 10 Persen

Nasib Ribuan Pekerja PT Pakerin Mojokerto Belum Jelas, SP Desak Kepastian dan Tolak Upah Dirumahkan 10 Persen

Salah satu perwakilan dari PT Pakerin saat hadir dalam audensi di DPRD Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

"Perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik secara legal dan komersial," jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan menambahkan, pihaknya akan mengawal proses ini demi kelangsungan hidup para pekerja.

"Hasil pertemuan ini akan kami rekomendasikan ke pimpinan. Kami di Komisi IV siap mengawal aspirasi pekerja karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.

Ke depan, proses bipartit antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kunci penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang terjadi di tubuh PT Pakerin.


DPRD Kabupaten Mojokerto saat menggelar rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja, perwakilan PT Pakerin, dan Disnaker Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-

Sebelumnya, puluhan buruh pabrik PT Pakerin menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis, 27 Maret 2025. 

Mereka mengadukan masalah tunggakan gaji bulan Maret dan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 yang belum diterima, meski sudah memasuki H-3 Lebaran.

Audensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan dengan manajemen sebelumnya, disepakati bahwa gaji bulan Maret hanya akan dibayar 20 persen, sementara THR diberikan 10 persen, dengan sisa pembayaran dicicil selama empat bulan.

Namun, opsi ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja. Jika gaji dibayar penuh, perusahaan berencana merumahkan sebagian besar karyawan, menyisakan hanya 370 orang dari total sekitar 1.840 pekerja.

Sumber:

b