BAZNAS Kota Mojokerto Diaudit Kementrian Agama RI, Libatkan KAP

BAZNAS Kota Mojokerto Diaudit Kementrian Agama RI, Libatkan KAP

Audit BAZNAS dan LAZ oleh Kemenag RI libatkan KAP-Foto : Humas Kemenag RI-

Jakarta, Diswaymojokerto.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto, merupakan salah satu  dari 8 BAZNAS  dan 10 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diaudit oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI. 

Mengutip dari laman Kemenag RI, hal itu dilakukan  untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Audit ini melibatkan delapan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berlangsung pada 2–22 Mei 2025.

Lokasi audit meliputi BAZNAS Kabupaten Pemalang, Purbalingga, Kota Tegal, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Situbondo.

Sementara itu, LAZ yang diaudit antara lain LAZ Semai Sinergi Umat, Gema Indonesia Sejahtera, Al Bunyan Bogor, Zakatel Citra Caraka (Bandung), Gerak Sedekah Cilacap, Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap, Sahabat Asnaf Indonesia Kota Tegal, Taman Zakat, Rumah Sosial Kutub, dan Bakrie Amanah.


Jelang Iduladha, para Juleha mendapatkan pelatihan dari Baznas Kota Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menjelaskan, audit dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Kemarin kami telah melakukan uji petik audit keuangan dengan delapan KAP dari tanggal 2 hingga 22 Mei 2025. Selain pemeriksaan standar akuntansi syariah, dalam audit ini juga dicermati capaian penanganan fakir miskin sebagai bagian dari agenda prioritas nasional dan program Kemenag," ujar Syauqi di Jakarta, kemarin

Menurut Syauqi, audit bertujuan meningkatkan kapabilitas pengelolaan zakat agar lebih efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil audit.

"Audit tidak berhenti pada opini semata. Kami ingin ada nilai tambah berupa perbaikan nyata dalam tata kelola zakat nasional," tegasnya.

BACA JUGA:Bus Trans Jatim Koridor VI Mojokerto - Sidoarjo Resmi Beroperasi, Gratis Seminggu hingga 1 Juni 2025

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Jawa Timur Perketat Pengawasan Ternak

Ia menambahkan, diperlukan kolaborasi antara Kemenag, KAP, BAZNAS, dan LAZ untuk memperkuat pengelolaan zakat yang sesuai regulasi.

"Kolaborasi ini penting agar menjadi warisan dan prestasi bersama. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dan LAZ akan meningkat," ujarnya.

Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mewajibkan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya diaudit secara syariat dan keuangan.

Sumber:

b