JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Penipuan Calo Jabatan di Pemkab Mojokerto Ditunda

Tersangka memakai rompi warna merah.-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan modus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto sedianya digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa, 10 Juni 2025, ditunda. 

Alasan Majelis Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu gegara JPU belum siap membacakan tuntutannya. 

"Izin yang mulia, tuntutan belum selesai," kata JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, PN Mojokerto.  

Majelis Hakim PN Mojokerto memutuskan sidang tuntutan akan kembali digelar dua pekan kedepan, pada Selasa, 24 Juni 2025. 

"Sidang lanjutan tanggal 24, jeda dua minggu," ucap Hakim Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi. 

BACA JUGA:Menteri Kebudayaan RI Resmikan Galeri Soekarno Kecil di Kota Mojokerto

BACA JUGA:Tongkat Komando Satlantas Polres Mojokerto Kota Berganti

Meskipun persidangan ditunda, terungkap bahwa korban atau pelapor atas nama Romsul Islam sudah berdamai dengan tersangka Abdullah Harahap (42). 

Bahkan, Romsul menyodorkan bukti surat perdamaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. 

Walau telah ada surat perdamaian, Majelis Hakim menyebut, proses hukum tetap berjalan. Artinya, surat damai tidak bisa menjadikan Abdul untuk bebas dari jeratan hukum. 

Hakim anggota, Luqmanulhakim mengatakan, adanya surat perdamaian tidak bisa mengugurkan suatu tindak pidana, namun, majelis hakim akan menjadikan surat perdamaian itu sebagai pertimbangan hal-hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. 

"Bukan orangnya yang dihukum, tapi perbuatannya yang kami hukum," kata Luqman di hadapan korban dan terdakwa di Ruang Sidang Cakra. 

BACA JUGA:Kopwan Permata, Tumbuh dari Lingkungan Tempat Tinggal Anggota, Siap Bersaing dengan Koperasi Merah Putih

Diberitakan sebelumnya, empat orang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diamankan anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) di Hotel Raden Wijaya, Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Modus mereka menjanjikan kenaikan jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Sumber:

b