Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkot Mojokerto Tunggu Aturan

Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta, Pemkot Mojokerto Tunggu Aturan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, Ssos, MM-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Pemkot Mojokerto saat ini tengah menunggu instruksi sekaligus regulasi dari Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan program sekolah gratis jenjang SD - SMP, termasuk sekolah swasta. 

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pendidikan gratis bagi seluruh SD-SMP, termasuk sekolah swasta. 

"Sambil menunggu surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kami bersama pemerintah daerah masih terus melakukan koordinasi," kata  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartanto, Kamis, 12 Juni 2025. 

Menurutnya, keputusan MK memang sudah positif, namun hingga hari ini masih belum ada edaran yang turun ke Pemkot Mojokerto. "Belum ada edaran turun ke kami," ujarnya. 

Diketahui, pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun. 


Sekolah gratis untuk jenjang SD-SMP maupun sekolahswasta . -Foto : Fio Atmaja-

MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk jenjang SD hingga SMP.

Ruby menjelaskan, jika nanti sudah ada instruksi resmi dari kementerian mengenai petunjuk teknis, maka pemerintah daerah belum bisa mengambil kebijakan secara mandiri. 

Kendati demikian, pihaknya akan segera mensialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh kepala sekolah di Kota Mojokerto.

"Nanti kalau sudah ada edaran dari Pak Menteri untuk disosialisasikan, insya Allah akan kami sampaikan ke para kepala sekolah," ungkapnya. 

Ia menambahkan, terkait soal anggaran hingga kini belum ada kejelasan apakah akan ada tambahan anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk sekolah-sekolah swasta. Hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.


Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)-Foto : Istimewa-

"Makanya nanti, kan petunjuk dari pusat masih belum kami terima. Apakah akan ada anggaran khusus dari kementerian untuk sekolah swasta, itu yang masih dibicarakan di tingkat daerah," tambahnya. 

Sebagai informasi, di Kota Mojokerto terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri.

Sumber:

b