5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Penjelasannya

Kelima terduga pelaku saat diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto menerima kasus dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Pacet. Terduga pelaku berjumlah 5 orang saat ini belum bisa ditahan dan sudah dipulangkan polisi. Sebab, dari pihak pemilik kabel belum kunjung melapor.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Minggu, 15 Juni 2025.
Nova menyebut, perkara ini sebenarnya dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tanpa adanya laporan dari pihak pemilik sah kabel , polisi belum bisa melanjutkan proses hukum secara penuh.
Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Kelima pelaku saat diamankan anggota Korem 082/CPYJ. -Foto : Fio Atmaja-
Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
Ia menjelaskan, sebelumnya komplotan terduga maling ini diamankan oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Pacet pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB kemudian di serahkan kepada Satreskrim Polres Mojokerto.
BACA JUGA:5 Pencuri Kabel Tembaga Fiber Optik di Pacet Mojokerto Diamankan TNI
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Mojokerto Intensifkan Troling di Blok Hunian
Saat ditangkap, D dan kawan-kawan sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia. Ketika itu juga tim mengamankan barang bukti truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.
Jaringan kabel tersebut ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
Pelaku saat diamankan oleh anggota Korem 082/CPYJ.-Foto : Fio Atmaja-
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Intel Korem Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani," jelasnya.
Komplotan ini beranggotakan D (36), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kedungkandang, Malang dan H (41), warga Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto.
Sumber: