Ditangkap TNI Dipulangkan Polisi, Pakar Hukum : Pencurian Tindak Pidana Umum, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Kelima terduga pelaku saat diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Keputusan Polres Mojokerto memulangkan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia usai diserahkan oleh Korem 082/CPYJ, menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika menyebut, pencurian merupakan tindak pidana umum, bukan delik aduan, sehingga aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari pihak Telkom untuk memproses kasus tersebut.
“Korban yang mengadu itu delik aduan. Ini bukan delik aduan. Pihak Telkom bisa dipanggil sebagai korban atau tanpa Telkom lapor pun, masyarakat yang mengetahui atau pihak militer bisa jadi saksi,” ujarnya, Senin, 16 Juni 2025.
Dr. Prija menambahkan, dalam kasus ini, dua alat bukti telah terpenuhi, yakni kabel tembaga sebagai bukti hasil kejahatan, dan keterangan saksi, baik dari warga sekitar maupun anggota TNI yang melakukan penangkapan.
“Kalau kabel tembaga sudah ada, itu sudah cukup sebagai alat bukti petunjuk. Ditambah dua saksi baik masyarakat atau militer yang menangkap kasus ini sudah layak diproses secara hukum,” katanya.
Kelima pelaku saat diamankan anggota Korem 082/CPYJ. -Foto : Fio Atmaja-
Ia mengkritik keras langkah aparat yang memulangkan terduga pelaku tanpa proses lanjutan. Menurutnya, pencurian kabel tembaga berskala besar bisa mengganggu sistem komunikasi masyarakat luas, sehingga tergolong kejahatan serius (serious crime).
“Ini masalah serius, kejahatan pencurian yang serius pemidanaannya harus disegerakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto berhasil mengamankan 5 terduga pelaku pencurian kabel diduga milik PT Telkom di Desa Sajen, Pacet, Mojokerto pada Jumat, 13 Juni 2025 dini hari. Kelimanya diserahkan ke Polres Mojokerto beserta barang bukti.
BACA JUGA:5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:5 Pencuri Kabel Tembaga Fiber Optik di Pacet Mojokerto Diamankan TNI
Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga itu.
Namun, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengaku belum bisa melakukan penahanan terhadap 5 terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," katanya.
Sumber: