Telkom Resmi Lapor, Polisi Proses Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto

Telkom Resmi Lapor, Polisi Proses Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto didampingi perwakilan dari Telkomsel Sidoarjo. -Foto : Fio Atmaja-

Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) berhasil mengamankan 5  terduga pelaku pencurian kabel diduga milik PT Telkom di Desa Sajen, Pacet, Mojokerto, Jumat, 13 Juni 2025 dini hari. 

Kelimanya diserahkan ke Polres Mojokerto beserta barang bukti. Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga itu. 

BACA JUGA:Ditangkap TNI Dipulangkan Polisi, Pakar Hukum : Pencurian Tindak Pidana Umum, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

BACA JUGA:5 Terduga Pencuri Kabel Telkom di Mojokerto Dipulangkan Polisi, Ini Penjelasannya

Namun, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengaku belum bisa melakukan penahanan terhadap 5 terduga pelaku. Sebab, pihak pemilik kabel tidak melaporkan kejadian ini ke polisi. 

"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," katanya. 

Nova menyebut, perkara ini sebenarnya dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, tanpa adanya laporan dari pihak pemilik sah kabel , polisi belum bisa melanjutkan proses hukum secara penuh.


Kelima pelaku saat diamankan anggota Korem 082/CPYJ. -Foto : Fio Atmaja-

Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan dari pemilik kabel tersebut membuat penyidik belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah lewat 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.

Masing-masing pelaku adalah D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Sumber:

b