Tiga PMKS Terjaring Razia Satpol PP di Simpang Empat RA Basoeni Mojokerto

Tiga PMKS Terjaring Razia Satpol PP di Simpang Empat RA Basoeni Mojokerto

Tiga PMKS saat diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto.- (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satpol - PP Kabupaten Mojokerto menggelar patroli penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Sooko, Selasa, 17 Juni 2025. 

Hasilnya, satu pengamen, satu pengemis disabilitas, dan satu pengelap mobil terjaring razia dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan penertiban yang digelar mulai pukul 06.30 hingga 11.00 WIB itu menyasar pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ketiganya merupakan Mashud, pengamen asal Desa Mengelo, Kecamatan Sooko Jamila, pengemis disabilitas dari Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, dan Arpin Widarti, pengelap mobil warga Desa Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.


Tiga PMKS Terjaring Razia Satpol PP di Simpang Empat RA Basoeni Mojokerto- (Foto : dok. Satpol-PP Kabupaten Mojokerto).-

"Ketiganya diserahkan kepada Dinas Sosial bidang Rehabilitasi Sosial untuk dilakukan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas di jalan," kata 

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono. 

Mahendra menjelaskan, penindakan mengacu pada Pasal 39 huruf a Perda No. 2 Tahun 2013 yang melarang aktivitas mengemis, menggelandang, mengamen, mengelap mobil, dan mengasong di jalan.

BACA JUGA:CV Sapta Bona Artha Kembalikan Ijazah Seluruh Pegawai

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Alfan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kegiatan patroli ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan jalan protokol. Pihaknya akan melanjutkan patroli secara rutin dan berkelanjutan, termasuk melalui pemantauan digital lewat CCTV milik DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.

“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan dini atas gangguan ketentraman masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi rawan seperti Simpang Empat RA Basoeni,” pungkasnya.

Sumber:

b