Kejari Mojokerto Tahan Satu Tersangka Terkait Korupsi Dana BLUD Rp 5,04 Miliar

Kejari Mojokerto Tahan Satu Tersangka Terkait Korupsi Dana BLUD Rp 5,04 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tahan satu tersangka kasus korupsi dana BLUD. -Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Pemkab Jember Tangani Perlintasan KA Pecoro, Rawan Kecelakaan dan Sebabkan Macet Parah

"Kami sudah lakukan tracking. Tapi belum ada pengembalian dari yang bersangkutan. Kita lihat nanti di pengadilan apakah ada niat baik untuk mengembalikan atau tidak," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, Yuki dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ouskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada November 2023 lalu. 

Ini setelah jaksa penyidik mengantongi keterangan lebih dari 130 orang saksi termasuk para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto.

Sumber:

b